TVET INDONESIA SELAMAT DATANG DI BLOG TVET INDONESIA TVET INDONESIA

Jumat, 21 April 2017

Lisensi Pada Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Lisensi


A. Pendahuluan 
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika. Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakuknya baik secara individu atau kelompok. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuan yang diakui secara umum dan sifatnya yang universal. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain. Ilmu pengetahuan muncul sebagai akibat dari aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan jasmani maupun rohani.  
Untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibutuhkan waktu, biaya, dan juga tenaga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  tidak dapat dibendung oleh siapapun, dengan Kemajuan teknologi dipandang sebagai kemajuan peradaban manusia, bahwa semakin maju teknologi suatu bangsa dianggap lebih beradab pula, sebab akses dari kemajuan teknologi itu dapat bermanfaat buat manusia untuk memperoleh kemudahan, kenyamanan dan kesejahteraannya.
Hasil kekayaan intelektual saat ini dapat memberikan dampak secara ekonomis bagi penemunya, hal tersebut dikarenakan hasil dari setiap karya imiah dilindungi oleh undang-undang Hak Karya Intelektual. Peraturan tersebut melindungi karya-karya yang telah dihasilkan, sehingga apabila ada pihak-pihak yang ingin menggunakan hasil karya ilmiah tersebut harus melalui beberapa mekanisme yang sudah diatur. 
Untuk dapat menggunakan karya ilmiah orang lain diperlukan lisensi yakni ijin secara resmi yang telah di atur undang undang. Sebagai imbalannya pemberi lisensi, pemberian royalty tergantung dari perjanjian lisensi yang telah di sepakati. 

B. Pengertian lisensi 
Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Menurut Wilbur Cross lisensi adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Wilbur Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas kekakayaan intelektual), melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam bentuk produksi, penjualan maupun pemberian jasa. Betsyann Toffler dan Jane Imber juga mengemukakan pengertian lisensi, Lisensi adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis yang diberikan kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan dalam lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal ekspansi, atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan oleh produsen untuk memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak memiliki keahlian.
Sedangkan didalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Lisensi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 adalah: “Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.” 
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar dapat melakukan kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghaslkan, maupun menjual barang-barang tertentu, dalam perjanjian lisensi tersebut biasanya penerima lisensi berkewajiban untuk memberikan pembayaran royalty. Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan licensor dan pihak yang menerima lisensi di sebut lisensee. 

C. Asas dalam pemberian lisensi 
Dalam pemberian lisensi termasuk lisensi hak cipta, terdapat beberapa asas yang harus di perhatikan , diantaranya yaitu:
a. Asas Kebebasan Berkontrak dan Sahnya Perjanjian 
Asas ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian apapun selama perjanjian tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan dianggapnya perjanjian tersebut sebagai undang-undang, berarti perjanjian tersebut seharusnya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
b. Asas Kepatutan dan Kewajaran 
Dalam perjanjian, sepatutnya dipenuhi syarat budi dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid). Redelijkheid en billijkheid maksudnya adalah sesuatu yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik. Asa ini merupakan penyeimbang dari asas kebebasan berkontrak. Asas itikad baik, kepatutan dan kewajaran digunakan dalam penilaian klausula yang dianggap tidak “fair”.
c. Asas Kewajiban dan Hak 
Asas ini muncul karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu pihak yang menjadi hak pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya.
d. Asas Keadilan 
Asas keadilan merupakan tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran. 
Apabila kesempat asas dalam perjanjian ini dikaitkan dengan perjanjian lisensi, maka jelas bahwa dalam perjanjian lisensi termasuk dalam hal ini perjanjian lisensi sinematografi juga harus memenuhi ketentuan tersebut. Perjanjian lisensi sinematografi dilaksanakan karena adanya kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan dan kepentingannya terhadap objek perjanjian. Perjanjian lisensi juga dilakukan secara patut dan wajar, di mana dalam hal ini perjanjian lisensi yang dibuat tidak boleh melanggar norma-norma dalam masyarakat seperti norma kesusilaan dan kesopanan. 
Perjanjian lisensi juga mengandung pengaturan tentang hak dan kewajiban bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian, di mana dalam perjanjian tersebut pemegang hak dan penerima lisensi masing-masing dibebankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang dilandasi pada asas keadilan dan saling menguntungkan bagi para pihak. Penerima hak cipta berhak atas pengelolaan hak cipta sinematografi secara komersil dengan kewajiban membayar royalti dan pemegang hak cipta berhak atas royalti dengan kewajiban menyerahkan hak pengelolaan atas hak cipta sinematografi kepada penerima lisensi.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulisaau sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya mengalihkan karena putusan pengadilan yang telah mendapatkan perlindungan hokum tetap. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untukmengumumkan atau memperbanyakatau menyewakan dengan jangka waktu yang telah di tetapkan. 

D. Jenis Lisensi 
Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual Property Organization), dikenal dua jenis lisensi, yaitu : 
a. Lisensi yang bersifat pasif, dimana licensor akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima royalti dan pengawasan atas pemakaian mereknya. 
b. Lisensi yang bersifat aktif, licensor bermaksud juga untuk membantu
licensee berkenaan dengan distribusi barang-barang, memberikan pengetahuan dibidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan keahlian.
c. Gunawan Widjaya mengelompokkan lisensi atas dua kelompok yaitu : 1. Lisensi umum Lisensi umum adalah lisensi yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang merupakan pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui proses negosiasi antara kedua belah pihak, yaitu antara pemberi lisensi kepada penerima lisensi. 2. Lisensi paksa, lisensi wajib (compulsory license, non voluntary license) Lisensi paksa atau lisensi wajib adalah pemberian izin yang diberikan tidak dengan sukarela oleh pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada penerima lisensi melainkan lisensi diberikan oleh suatu badan nasional yang berwenang. 100 Lisensi yang diberikan berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Undang Hak Cipta terhadap perbuatan mengumumkan, memperbanyak ciptaan serta menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial berlangsung selama jangka waku lisensi yang diberikan serta berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

E. Perjanjian Lisensi Menurut Undang-Undang
Mengingat pentingnya perjanjian lisensi ini bagi petumbuhan dan perkembangan industri secara khusus dan peningkatan ekonomi secara umum, maka pemerintah Indonesia telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lisensi dan perjanjian dalam beberapa undang-undang, khususnya undang-undang di bidang hak atas kekayaan intelektual. Namun dalam perkembanganya, dengan semakin teknologi, pengaturan mengenai lisensi dan perjanjian lisensi tersebut masih belum dapat membantu proses alih teknologi. 
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta ketentuan secara khusus mengenai lisensi ini Pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Selain itu, juga diatur dalam tiga Pasal yaitu :
Pasal 45 
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. 
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46 
(1) Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47 
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal. 
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam suatu perjanjian lisensi melibatkan para pihak yang antara lain di satu sisi bertindak sebagai pemberi lisensi dalam hal ini pencipta/pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait dan pihak penerima lisensi yang kemudian berwenang untuk mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.99 Pada dasarnya perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian ijin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi hak ciptaan.

F. Royalti dalam Perjanjian Lisensi
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kompensasi dari pemberian lisensi dari suatu kayra cipta adalah adanya royalti. Pembayaran royalti adalah pembayaran sejumlah royalti kepada pemberi lisensi, yaitu pemegang hak cipta oleh penerima lisensi dan jumlah royalti yang dilakukan oleh penerima lisensi. Pembayaran royalti ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Jadi dalam hal ini setiap pemberian lisensi biasanya diikuti dengan pembayaran royalti. Royalti dalam hal ini diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan temasuk dalam hal ini, musik, lagu maupun sinematografi/film ataupun karya cipta lainnya.  Dengan kata lain para pengguna hak cipta (disebut juga “user”) yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah mereka yang memperdengarkan mempertontonkan karya cipta pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
Royalti harus dibayar karena karya cipta adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakankhususnya secara komersil, maka sudah sepatutnya minta izin kepada penciptanya. Pembayaran royalti merupakan konsekwensi dari menggunakan jasa/karya orang lain. Husain Audah menyebutkan bahwa royalti atau royalti payment adalah sistem pembayaran atau kompensasi secara bertahap, baik dengan/tanpa uang muka atau advance bagi penggunaan sebuah ciptaan. Pembayaran jenis ini mengikuti omset penjualan secara terus-menerus selama produknya dijual di pasaran. Sedangkan Sudarsono menyebutkan bahwa royalti adalah imbalan atau uang jasa yang dibayarkan oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan (honorarium).


G. KESIMPULAN
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar dapat melakukan kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghaslkan, maupun menjual barang-barang tertentu, dalam perjanjian lisensi tersebut biasanya penerima lisensi berkewajiban untuk memberikan pembayaran royalty. Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan licensor dan pihak yang menerima lisensi di sebut lisensee.
Dalam perjanjian lisensi terdapat asas-asas yang harus dipatuhi diantaranya yaitu; Asas Kebebasan Berkontrak dan Sahnya perjanjian , Asas Kepatutan dan Kewajaran , Asas Kewajiban dan Hak , Asas Keadilan 
Lisensi terdiri dari beberapa jenis, Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual Property Organization), dikenal dua jenis lisensi, yaitu; Lisensi yang bersifat pasif, Lisensi yang bersifat aktif.
Dalam suatu perjanjian lisensi melibatkan para pihak yang antara lain di satu sisi bertindak sebagai pemberi lisensi dalam hal ini pencipta/pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait dan pihak penerima lisensi yang kemudian berwenang untuk mengumumkan dan/ atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 
Pembayaran royalti adalah pembayaran sejumlah royalti kepada pemberi lisensi, yaitu pemegang hak cipta oleh penerima lisensi dan jumlah royalti yang dilakukan oleh penerima lisensi. Pembayaran royalti ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Royalti harus dibayar karena karya cipta adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakankhususnya secara komersil, maka sudah sepatutnya minta izin kepada penciptanya. Pembayaran royalti merupakan konsekwensi dari menggunakan jasa/karya orang lain.

H. DAFTAR PUSTAKA.
http//www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent
http//:www.hukum online/html.
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/28412
Indonesia, Undang-Undang Paten, UU No. 14 Tahun 2001, LN No. 109 Tahun 2001
lib.ui.ac.id/file?file=digital/131533...Perjanjian%20lisensi...pdf
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26359/6/Cover.pdf
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Bisnis, Lisensi atau Waralaba, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

0 komentar:

Posting Komentar